Wonosari, Selasa (29/07/2025) – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Panggang pada hari Selasa, 29 Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Pembantu bidang Investigasi,Panewu dan Pejabat Struktural Kapanewon Panggang, Lurah, Carik dan Tata Laksana Kalurahan Girikarto, Girisekar, Girimulyo, Giriwungu, Giriharjo dan Girisuko.
Dalam sosialisasi Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Arif Kuncahya, S. IP. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sehingga tercipta tata pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas. Dan dalam kesempatan ini juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 38 tahun 2025 tentang optimalisasi potensi lokal dalam kegiatan pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sebagai upaya meningkatkan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
#inspektorat #pemkabgunungkidul #kapanewonpanggang #stopkorupsi #bupatigunungkidul #endahsubekti #irda #korupsi #kpk #gratifikasi

